Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Backlog yang disajikan dalam Neraca LK BUN dan Neraca LKPP dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui: 1. penatausahaan transaksi Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; 2. penatausahaan transaksi penggantian Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan 3. pengupayaan secara aktif adanya penggantian terhadap penggunaan Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id