Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE
Teks Saat Ini
Backlog yang disajikan dalam Neraca LK BUN dan Neraca LKPP dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melalui:
1. penatausahaan transaksi Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
2. penatausahaan transaksi penggantian Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; dan
3. pengupayaan secara aktif adanya penggantian terhadap penggunaan Dana Talangan atas belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Koreksi Anda
