Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PENYELESAIAN BACKLOG ATAS PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI MELALUI MEKANISME REKENING KHUSUS YANG INELIGIBLE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian backlog atas pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang ineligible karena Reksus Kosong, dilakukan melalui koreksi akuntansi. (2) Koreksi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan, setelah memperoleh pertimbangan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Koreksi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagai bahan koreksi Neraca LK BUN dan Neraca LKPP. (4) Besarnya backlog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda