Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 78-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 78-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN PENYERAHAN YANG TERUTANG PAJAK DAN PENYERAHAN YANG TIDAK TERUTANG PAJAK
Teks Saat Ini
Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a telah berakhir.
Koreksi Anda
