Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Kriteria untuk menentukan seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang setelah mempertimbangkan masukan dari Komite Risiko.
Koreksi Anda
