Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2. Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Surat Utang Negara Seri Benchmark adalah seri Surat Utang Negara yang menjadi acuan untuk pemenuhan kewajiban kuotasi dari Dealer Utama.
5. Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung adalah penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana, penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder atau Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder, yang dilakukan Pemerintah dengan Dealer Utama,
Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan secara langsung melalui fasilitas Dealing Room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
6. Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder adalah pembelian Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai.
7. Dealing Room adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk melakukan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung, yang dilengkapi dengan alat komunikasi, perekam dan perangkat pendukung lainnya.
8. Dealer Utama adalah Bank atau Perusahaan Efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Dealer Utama.
9. Pihak adalah orang perorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Harga Setelmen adalah:
a. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan kupon;
b. harga yang dibayarkan oleh Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan kepada Pemerintah atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal penjualan Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto;
c. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price) dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Pembelian Surat Utang Negara dengan kupon; atau
d. harga yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Dealer Utama, Bank INDONESIA, atau Lembaga Penjamin Simpanan atas Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang telah disepakati (clean price), dalam hal Pembelian Surat Utang Negara dengan pembayaran bunga secara diskonto.
11. Setelmen adalah penyelesaian Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan Surat Utang Negara.
12. Seri Surat Utang Negara Yang Kurang Likuid adalah seri-seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan yang memiliki rata-rata volume perdagangan harian di bawah atau kurang dari rata-rata tertimbang (weighted average) volume perdagangan harian seluruh seri Surat Utang Negara yang dapat diperdagangkan untuk periode 3 (tiga) bulan sebelumnya.
13. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
14. Komite Risiko adalah komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
