Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 170/PMK.08/2008 TENTANG TRANSAKSI SURAT UTANG NEGARA SECARA LANGSUNG
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.08/2011 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
