Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh:
a. Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM;
b. Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
d. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
e. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1. Lembaga Modal Ventura (LMV);
2. Perusahaan Pembiayaan;
3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
f. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM .
Koreksi Anda
