Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tarif maksimal yang dikenakan oleh: a. Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM; b. Koperasi Sekunder (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop); c. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop); d. Lembaga Keuangan Bank (LKB); e. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu: 1. Lembaga Modal Ventura (LMV); 2. Perusahaan Pembiayaan; 3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM; 4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau f. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). kepada KUMKM atas layanan dana bergulir yang bersumber dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id