Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk: a. pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun (sliding); dan/atau b. pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).
Koreksi Anda