Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tarif untuk:
a. pola konvensional dalam bentuk persentase suku bunga pinjaman menurun (sliding); dan/atau
b. pola syariah dalam bentuk persentase nisbah pembiayaan mudharabah (bagi hasil) dan/atau persentase margin pembiayaan murabahah (jual beli).
Koreksi Anda
