Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO,KECIL,DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah imbalan atas jasa layanan dana bergulir dari Badan Layanan Umum LPDB-KUMKM kepada KUMKM dengan menggunakan pola konvensional dan/atau pola syariah yang disalurkan secara langsung dan/atau melalui:
a. Koperasi Sekunder (Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-Kop) dan/atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (KJKS/UJKS-Kop));
b. Koperasi Primer (KSP/USP-Kop dan/atau KJKS/UJKS-Kop);
c. Lembaga Keuangan Bank (LKB);
d. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), yaitu:
1. Lembaga Modal Ventura (LMV);
2. Perusahaan Pembiayaan;
3. Perusahaan Permodalan dan Jasa Manajemen KUKM;
4. Perusahaan Pegadaian; dan/atau
e. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
sebagai penyalur dana (channeling) dan/atau pelaksanan pengguliran dana (executing).
Koreksi Anda
