Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) wajib melaporkan kemungkinan terjadinya shortfall untuk periode 1 (satu) tahun ke depan kepada Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan untuk kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum penyusunan RAPBN pada tahun berkenaan. (3) Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan analisis atas laporan kemungkinan terjadinya shortfall sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan rekomendasi mitigasi risiko kepada Menteri Keuangan, termasuk memastikan kompensasi finansial telah diperhitungkan dalam komponen PSO melalui subsidi listrik dalam RAPBN/RAPBN-P tahun berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id