Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
Pelunasan dan pembayaran utang PT PLN (Persero) kepada Pemerintah langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dan dibukukan sebagai penerimaan dalam pos pembiayaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam tahun bersangkutan.
Koreksi Anda
