Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Realisasi fasilitas likuiditas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat merupakan utang PT PLN (Persero) kepada Pemerintah yang dinyatakan dalam suatu Perjanjian Utang antara PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pelunasan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PT PLN (Persero) pada kesempatan pertama setelah dilakukan penagihan atau langsung dipotong dari hak PT PLN (Persero) atas jumlah subsidi harga listrik yang ditanggung oleh Pemerintah pada masa tertentu.
Koreksi Anda
