Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) menyampaikan surat tagihan dan pemberitahuan tertulis mengenai ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada Pengembang Listrik Swasta kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal melakukan verifikasi terhadap pernyataan gagal bayar PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam Berita Acara hasil verifikasi paling lambat 5 hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id