Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembayaran fasilitas likuiditas PT PLN (Persero).
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan dari Badan Kebijakan Fiskal dan DJPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Berdasarkan permintaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menyediakan dana jaminan Pemerintah melalui penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikan DIPA dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk disahkan.
(5) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan/pembuat komitmen/ pembuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pejabat yang diberi Kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP; dan
c. Tembusan surat keputusan penunjukkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
