Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Anggaran bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pembayaran kompensasi finansial kepada PT PLN (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(2) Mekanisme penganggaran kompensasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
Koreksi Anda
