Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme pemberian kompensasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(2) Mekanisme pemberian fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan melalui mekanisme penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
