Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Kelayakan yang diberikan kepada PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dilakukan melalui pemberian:
a. Kompensasi finansial kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pelaksanaan kewajiban Public Service Obligation (PSO) melalui pemberian subsidi listrik; atau
b. Fasilitas likuiditas (liquidity facility) yang merupakan dana yang disediakan Pemerintah untuk menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) akibat tindakan/keputusan Pemerintah yang menyebabkan terjadinya:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Kondisi gagal bayar (default) PT PLN (Persero); atau
2. Kewajiban penggantian kerugian Pengembang Listrik Swasta.
(2) Pemberian fasilitas likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b maksimal sebesar investasi yang telah dikeluarkan oleh Pengembang Listrik Swasta ditambah beban bunga pinjaman yang belum dibayarkan jika investasi Pengembang Listrik Swasta dimaksud dibiayai dari pinjaman.
Koreksi Anda
