Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DAN/ATAU TRANSMISI DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN ,BATUBARA,DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan Kelayakan diberikan oleh Pemerintah c.q. Menteri Keuangan kepada PT PLN (Persero) dalam rangka Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi yang dikerjasamakan dengan Pengembang Listrik Swasta sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 77-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Pasal.id