Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
BLU yang beralih statusnya menjadi badan hukum lain dengan kekayaan negara yang dipisahkan atau turun statusnya menjadi BLU bertahap, maka BLU harus menyelesaikan sisa kewajiban yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda
