Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLU dapat mengajukan perubahan kegiatan yang didanai dari Pinjaman setelah melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan mendapat persetujuan sesuai jenjang kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Khusus BLU yang bergerak dalam rangka pembiayaan sepanjang diperlukan diatur secara tersendiri oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Pasal.id