Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pejabat keuangan BLU menyampaikan laporan bulanan kepada Pemimpin BLU mengenai realisasi penyerapan dan pembayaran kewajiban yang timbul akibat Pinjaman jangka pendek.
(2) Pejabat teknis BLU menyampaikan laporan bulanan kepada Pemimpin BLU mengenai realisasi kegiatan yang dibiayai Pinjaman jangka pendek.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Pemimpin BLU kepada Dewan Pengawas atau Menteri/Pimpinan Lembaga untuk BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas
Koreksi Anda
