Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin BLU melakukan monitoring dan evaluasi bulanan atas pengelolaan Pinjaman jangka pendek. (2) Dalam hal terdapat penyelesaian kegiatan yang lambat atau penyerapan pinjaman yang rendah, Pemimpin BLU mengambil langkah-langkah penyelesaian. (3) Pimpinan BLU melakukan evaluasi kinerja kegiatan yang didanai dari pinjaman paling sedikit setiap semester berdasarkan sasaran dan/atau standar kinerja yang telah ditetapkan
Koreksi Anda