Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek dilaksanakan oleh Pejabat Keuangan BLU.
(2) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek mencakup kegiatan:
a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan
b. akuntansi pengelolaan pinjaman.
Koreksi Anda
