Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek dilaksanakan oleh Pejabat Keuangan BLU. (2) Penatausahaan Pinjaman jangka pendek mencakup kegiatan: a. administrasi pengelolaan pinjaman; dan b. akuntansi pengelolaan pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Pasal.id