Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pinjaman jangka pendek antara BLU dengan pihak lain, dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman.
(2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Pinjaman;
b. jumlah pinjaman;
c. peruntukan pinjaman;
d. persyaratan pinjaman;
e. tata cara pencairan pinjaman; dan
f. tata cara pembayaran pinjaman.
Koreksi Anda
