Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pinjaman jangka pendek antara BLU dengan pihak lain, dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Pinjaman; b. jumlah pinjaman; c. peruntukan pinjaman; d. persyaratan pinjaman; e. tata cara pencairan pinjaman; dan f. tata cara pembayaran pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Pasal.id