Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek adalah:
a. Kegiatan yang akan dibiayai dari PNBP/APBN (Rupiah Murni) telah tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BLU tahun anggaran berjalan, namun dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi untuk menutup kebutuhan/kekurangan dana untuk membiayai kegiatan dimaksud;
b. Kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda;
c. Saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud; dan
d. Jumlah pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah dengan jumlah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15 % (lima belas persen) dari jumlah pendapatan BLU tahun anggaran sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN (Rupiah Murni) dan hibah terikat.
(2) Hibah terikat merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Koreksi Anda
