Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasionalnya.
(2) BLU dapat memiliki pinjaman sehubungan dengan perikatan pinjaman dengan pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya atau BLU.
(4) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas Pinjaman jangka pendek.
Koreksi Anda
