Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 77-pmk-0-2009 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) BLU dapat mengadakan Pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan.
(2) Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh BLU dengan status penuh.
Koreksi Anda
