Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dapat meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk melakukan audit atau reviu atas tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban, dalam hal terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan. (2) Hasil audit atau reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang, untuk tindak lanjut yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Barang. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan BMN PKP2B, termasuk melakukan upaya hukum dalam hal dari hasil audit atau reviu terbukti terdapat penyimpangan yang melibatkan pihak ketiga.
Koreksi Anda