Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan, dalam hal diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penatausahaan atas BMN PKP2B, dengan persetujuan pengelolaan yang telah diberikan atau ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. hasil audit atau reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. (2) Ketentuan mengenai penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda