Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan periodik oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilaksanakan khusus untuk pemantauan dan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat BMN PKP2B berada.
(2) Pemantauan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c dilakukan oleh Direktur dan/atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal tempat BMN PKP2B berada.
Koreksi Anda
