Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), meliputi:
a. pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang;
b. pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan
c. pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
