Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), meliputi: a. pemantauan periodik oleh Kuasa Pengguna Barang; b. pemantauan periodik oleh Pengguna Barang; dan c. pemantauan periodik dan sewaktu-waktu oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda