Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan BMN PKP2B meliputi pemantauan atas pelaksanaan:
a. Penggunaan;
b. penyerahan kepada Pemerintah;
c. Pemanfaatan;
d. pengamanan;
e. pemeliharaan;
f. Pemindahtanganan;
g. Pemusnahan;
h. Penghapusan; dan
i. Penatausahaan, atas BMN PKP2B.
(2) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang membuat rencana pemantauan tahunan yang paling sedikit memuat penilaian dan mitigasi risiko untuk pelaksanaan pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Rencana pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat dalam bentuk rencana pemantauan tahunan untuk periode pemantauan 1 (satu) tahun.
(4) Kuasa Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan;
b. Pemanfaatan;
c. pengamanan;
d. pemeliharaan;
e. Pemindahtanganan;
f. Pemusnahan;
g. Penghapusan; dan
h. Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(5) Pengguna Barang melakukan pemantauan berdasarkan rencana pemantauan tahunan meliputi pelaksanaan:
a. Penggunaan;
b. penyerahan kepada Pemerintah;
c. Pemanfaatan;
d. pengamanan;
e. Pemindahtanganan;
f. Pemusnahan;
g. Penghapusan; dan
h. Penatausahaan, atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Pengelola Barang melakukan pemantauan berdasarkan:
a. rencana pemantauan tahunan atas pelaksanaan pengamanan BMN PKP2B; dan
b. rencana pemantauan sewaktu-waktu yang meliputi pelaksanaan penyerahan kepada Pemerintah, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, dan Penatausahaan atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.
(7) Pemantauan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b dilakukan dalam hal terdapat informasi/kondisi/kebijakan yang perlu tindak lanjut.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
