Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN PKP2B dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa
Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing.
(2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi:
a. pengendalian risiko;
b. pemantauan; dan
c. penertiban.
Koreksi Anda
