Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian BMN PKP2B dilakukan oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan batas kewenangan masing-masing. (2) Ruang lingkup pengawasan dan pengendalian meliputi: a. pengendalian risiko; b. pemantauan; dan c. penertiban.
Koreksi Anda