Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan/atau Pengelola Barang. (2) Pendayagunaan dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Pendayagunaan hanya dapat dilakukan terhadap BMN PKP2B yang tidak sedang digunakan dan tidak direncanakan untuk digunakan oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan batubara. (4) Pengamanan dan Pemeliharaan atas BMN PKP2B yang menjadi objek Pendayagunaan dibebankan pada anggaran pihak yang melakukan Pendayagunaan. (5) Pendayagunaan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari: a. Pengelola Barang, untuk Pendayagunaan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang; atau b. Pengguna Barang, untuk Pendayagunaan oleh Kuasa Pengguna Barang. (6) Pendayagunaan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian Pendayagunaan dan dapat diperpanjang. (7) Ketentuan mengenai tata cara Pendayagunaan pada Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda