Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dilakukan oleh Pengguna Barang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang dan Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri Teknis selaku Pengguna Barang.
(3) Pengaturan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
