Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMN PKP2B yang menjadi kewenangan Pengelola Barang dilaksanakan oleh Direktur atas nama Menteri Keuangan, kecuali terhadap pelaksanaan pemantauan pengamanan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1).
Koreksi Anda
