Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
(3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu- waktu.
(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.
Koreksi Anda
