Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab melaksanakan pembinaan sesuai dengan batasan kewenangan masing-masing. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan. (3) Pembinaan dilakukan secara periodik atau sewaktu- waktu. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan secara terencana.
Koreksi Anda