Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang melakukan pembinaan atas pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembinaan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN PKP2B.
Koreksi Anda