Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang menyusun:
a. Laporan BMN PKP2B Kuasa Pengguna Barang pada Pengelola Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBKPPL BUN TK) meliputi:
1. LBKPPL BUN TK Semester I; dan
2. LBKPPL BUN TK Tahunan; dan
b. Laporan BMN PKP2B Pengelola Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBPLB BUN TK) meliputi:
1. LBPLB BUN TK Semester I (LBPLBS); dan
2. LBPLB BUN TK Tahunan (LBPLBT).
(2) LBKPPL BUN TK Semester I, LBKPPL BUN TK Tahunan, LBPLB BUN TK Semester I dan LBPLB BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
