Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi:
a. LBP BUN TK Semester I; dan
b. LBP BUN TK Tahunan.
(2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun berjalan.
(3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya.
(4) LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Koreksi Anda
