Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang menyusun Laporan BMN PKP2B Pengguna Barang Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (LBP BUN TK) meliputi: a. LBP BUN TK Semester I; dan b. LBP BUN TK Tahunan. (2) LBP BUN TK Semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 15 bulan Juli tahun berjalan. (3) LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat tanggal 10 bulan Februari tahun berikutnya. (4) LBP BUN TK Semester I dan LBP BUN TK Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Koreksi Anda