Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a menyajikan posisi BMN PKP2B pada awal dan akhir suatu periode pelaporan serta mutasi yang terjadi selama periode pelaporan tersebut.
(2) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Laporan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Catatan atas Laporan BMN PKP2B (CaLBMN).
(4) Ketentuan mengenai Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
