Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Inventarisasi dilaksanakan oleh: a. Kuasa Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; b. Pengguna Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang; atau c. Pengelola Barang atas BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang. (2) Pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau dalam kondisi tertentu. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk perpanjangan Perjanjian menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Dalam melaksanakan Inventarisasi atas BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang dapat meminta Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan Inventarisasi secara mandiri yang dituangkan dalam berita acara dan dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran hasil Inventarisasi secara mandiri. (5) Tata cara Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda