Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran dan pencatatan atas BMN PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengadaan;
b. penyerahan kepada Pemerintah;
c. Pemanfaatan;
d. pengamanan;
e. pemeliharaan;
f. Penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. Pemusnahan;
i. Penghapusan;
j. Inventarisasi; dan
k. Pemindahan Status Penggunaan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan data terkait dengan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data tersebut dilaporkan secara berjenjang dari Kontraktor/Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan periode pelaporan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memutakhirkan daftar BMN PKP2B pada pelaksana Penatausahaan.
Koreksi Anda
