Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Penatausahaan melaksanakan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN PKP2B ke dalam daftar BMN PKP2B menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN PKP2B berupa Limbah Sisa Operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan atau perlengkapan dilakukan pembukuan dengan mendaftar dan mencatat BMN PKP2B dengan satuan tonase tanpa penggolongan dan kodefikasi.
(3) Daftar BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. daftar rincian aset pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang disusun oleh Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. daftar BMN PKP2B pada tingkat Kuasa Pengguna Barang yang disusun oleh UAKPB BUN TK;
c. daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengguna Barang yang disusun oleh UAKPB BUN TK;
d. daftar BMN PKP2B pada tingkat Pengguna Barang yang disusun oleh UAPB BUN TK;
e. daftar BMN PKP2B yang berada pada Pengelola Barang yang disusun oleh UAKPB PL BUN TK; dan
f. daftar BMN PKP2B pada tingkat Pengelola Barang yang disusun oleh UAPLB BUN TK.
Koreksi Anda
