Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) UAKPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh unit yang membidangi akuntansi Penatausahaan BUN TK di Kuasa Pengguna Barang.
(2) UAPB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon I yang membidangi kesekretariatan dan Unit Eselon II yang membidangi BMN di Kementerian Teknis.
(3) UAPLB BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II dan Unit Eselon III yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
(4) UAKPB PL BUN TK secara fungsional dilakukan oleh Unit Eselon II yang membidangi Penatausahaan di Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
