Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Penatausahaan dilakukan oleh:
a. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, untuk BMN PKP2B yang berada pada Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. Kuasa Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
1. Pengguna Barang; dan
2. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. Pengguna Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
1. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
2. Pengguna Barang; atau
d. Pengelola Barang, untuk BMN PKP2B yang berada pada:
1. Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
2. Pengguna Barang; dan
3. Pengelola Barang.
Koreksi Anda
