Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan karena sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 3 dilakukan karena alasan:
a. hilang atau kecurian, Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B telah hilang atau kecurian; dan
2. hasil reviu atau audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian Teknis untuk tujuan Penghapusan yang paling kurang menyatakan ada/tidak ada kelalaian, penyalahgunaan, atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN PKP2B.
b. terbakar atau terkena bencana alam, Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B terbakar atau terkena bencana alam; dan
2. surat keterangan dari instansi terkait.
c. susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam, Penghapusan dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
2. pernyataan bahwa BMN PKP2B telah susut, menguap, mencair, kedaluwarsa, rusak berat, atau tenggelam.
d. hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara meliputi kolam pengendapan, pembukaan lahan, fasilitas penimbunan, dan perluasan pertambangan, Penghapusan dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
2. pernyataan bahwa BMN PKP2B dihapuskan karena hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang meliputi pada kolam pengendapan, pembukaan lahan, fasilitas penimbunan, dan perluasan pertambangan;
e. bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; dan
2. surat keterangan dari Pihak Lain terkait bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain;
f. bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar, Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar; dan
2. surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN PKP2B berupa bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
g. aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, Penghapusan dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
1. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
2. pernyataan bahwa BMN PKP2B berupa aset tak berwujud tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir; atau
h. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure), Penghapusan dilakukan berdasarkan:
1. surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor atau Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tempat BMN PKP2B berada, yang paling sedikit memuat:
a) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan b) pernyataan bahwa BMN PKP2B telah terkena dampak dari terjadinya keadaan kahar (force majeure); dan
2. surat keterangan terjadinya keadaan kahar (force majeure) dari pihak atau instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f terdapat bongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis, Kuasa Pengguna Barang mengusulkan Pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
