Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 2 dilaksanakan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait mengenai Penghapusan BMN PKP2B; dan
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa BMN PKP2B harus dilakukan Penghapusan karena menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
