Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d angka 1 dilaksanakan berdasarkan:
a. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang; dan
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Teknis yang menyatakan bahwa sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7).
(2) Ketentuan mengenai adanya Penghapusan karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
