Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 77 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2025 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kuasa Pengguna Barang, dan Pengguna Barang melaksanakan Penghapusan dalam hal:
a. pelaksanaan Pemindahan Status Penggunaan telah selesai;
b. pelaksanaan Pemindahtanganan telah selesai;
c. pelaksanaan Pemusnahan telah selesai; atau
d. telah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang karena:
1. melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lain;
2. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
3. sebab lain yang secara normal diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan, meliputi:
a) hilang, kecurian, terbakar, atau terkena bencana alam;
b) susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, rusak berat atau tenggelam;
c) hal lain yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan batubara yang tidak terbatas pada kolam pengendapan, pembukaan
lahan, fasilitas penimbunan, dan perluasan pertambangan;
d) bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
e) bangunan dalam kondisi membahayakan lingkungan sekitar;
f) tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir, untuk aset tak berwujud;
atau g) sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
(2) Ketentuan mengenai Penghapusan BMN PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
